Kebijakan Dugaan Pelanggaran Etika

Kebijakan Dugaan Pelanggaran Etika

HAPDIS (Harmoni Pendidikan, Islam dan Sains) menanggapi dengan sangat serius segala bentuk dugaan pelanggaran dalam penelitian dan publikasi. Kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas akademik dan mematuhi pedoman serta alur kerja (flowcharts) yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Definisi Pelanggaran Etika Pelanggaran etika penelitian dan publikasi mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Plagiarisme: Menggunakan ide, proses, hasil, atau kata-kata orang lain tanpa memberikan pengakuan atau sitasi yang tepat.

  • Fabrikasi Data: Mengarang atau membuat-buat data atau hasil penelitian lalu mencatat atau melaporannya.

  • Pemalsuan Data (Falsifikasi): Memanipulasi bahan, peralatan, atau proses penelitian, serta mengubah atau menghilangkan data sehingga penelitian tersebut tidak disajikan secara akurat.

  • Manipulasi Sitasi: Memasukkan sitasi yang tujuan utamanya hanya untuk meningkatkan jumlah kutipan pada karya penulis tertentu atau pada jurnal tertentu.

  • Sengketa Kepengarangan: Memasukkan penulis "tamu" (guest/gift authors) yang tidak berkontribusi, atau mengecualikan kontributor yang sah (ghost authors).

  • Publikasi Ganda/Redundan: Menerbitkan data atau naskah yang sama di lebih dari satu jurnal tanpa justifikasi dan rujukan silang yang tepat.

2. Penanganan Dugaan Pelanggaran Kami menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran dari reviewer, editor, penulis, maupun pembaca (whistleblowers). Semua tuduhan harus didukung dengan bukti yang memadai.

  • Proses Investigasi: Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) bersama Dewan Redaksi akan melakukan investigasi awal sesuai dengan diagram alur (flowcharts) COPE.

  • Kerahasiaan: Identitas pelapor (whistleblower) akan dijaga kerahasiaannya untuk melindungi mereka dari potensi pembalasan.

  • Hak Jawab: Penulis yang dituduh akan diberikan kesempatan penuh untuk menanggapi tuduhan tersebut dan memberikan penjelasan rinci atau melampirkan data mentah (raw data).

3. Sanksi dan Penyelesaian Jika dugaan pelanggaran terbukti benar, dewan redaksi akan mengambil tindakan berikut tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran:

  • Sebelum Publikasi: Penolakan naskah secara langsung.

  • Setelah Publikasi: Penerbitan Erratum/Corrigendum, Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern), atau Pencabutan Artikel (Retraction) secara resmi (sesuai dengan Kebijakan Koreksi dan Pencabutan kami).

  • Pada kasus pelanggaran berat, HAPDIS berhak menjatuhkan sanksi larangan menerbitkan artikel (di- blacklist) bagi penulis tersebut selama periode tertentu dan melaporkan kejadian ini kepada lembaga penyandang dana atau institusi afiliasi penulis.